BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di zaman ini,
wacana mengenai aborsi dalam Gereja Katolik semakin penting. Ada desakan sangat
kuat dari berbagai pihak agar Gereja Katolik mengendurkan aturannya dan
memperbolehkan aborsi. Desakan terjadi karena Gereja Katolik sejak awal sampai
saat ini tetap mempertahankan pandangannya bahwa Aborsi harus dilarang karena
tidak sesuai dengan kehendak Allah di mana Allah menghendaki kehidupan bukan
kematian.
Zaman ini juga
ditandai dengan perkembangan di berbagai bidang kehidupan masyarakat.
Perkembangan ini berdampak positif karena memberikan sumbangan positif bagi
manusia. Di dalam dampak positif tersebut terselubung dampak negatif misalnya
aborsi. Banyak keluarga-keluarga Katolik dapat dengan mudah melakukan hal-hal
yang bertentangan dengan ajaran agama. Jika mereka tidak senang dengan bayi
dalam kandungan atau bayi tersebut tidak sesuai dengan keinginan mereka, mereka
dengan mudah melakukan aborsi.[2]Hal
ini karena prosesnya cepat dan mudah serta tanpa efek samping. Maka tidak
mengherankan banyak orang melakukan aborsi tanpa merasa beban apa-apa
seolah-olah manusia tidak ada arti lagi. Hal ini terjadi mungkin tanpa disadari
atau mungkin dengan penuh kesadaran.
1.2
Rumusan
Masalah
1.2.1
Apakah yang
dimaksud dengan Aborsi?
1.2.2
Apakah Faktor yang
menyebabkan terjadinya Aborsi?
1.2.3
Apakah macam-macam Aborsi?
1.2.4
Bagaimanakah Pandangan
greja katolik mengenai Aborsi?
1.3
Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan Aborsi?
1.3.2
Untuk mengetahui
Faktor yang menyebabkan terjadinya Aborsi?
1.3.3
Untuk mengetahui
macam-macam Aborsi?
1.3.4
Untuk mengetahui
Pandangan greja katolik mengenai Aborsi?
BAB II
PEMBAHASA
2.1 Pengertian
Aborsi
Aborsi berasal
dari bahasa Latin “Aborsio” yang
berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum waktunya sehingga janin meninggal.
Konsepsi adalah pertemuan antara sel sperma dan sel telur.Di bawah ini, ada
beberapa pengertian aborsi dari beberapa pihak:
2.1.1
Secara Umum.
Secara umum aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi dari
uterus secara prematur pada janin yang belum bisa hidup di luar kandungan.
Uterus adalah rahim atau kandungan tempat janin berdiam sebelum kelahirannya.
Arti harafiah prematur adalah sebelum waktunya. Jadi, prematur dalam arti ini
adalah pengeluaran janin sebelum waktunya. Sedangkan janin adalah hasil
konsepsi.
2.1.2
Secara Medis
Secara medis aborsi adalah pengeluaran janin dari kandungan
sebelum berumur 24 minggu dan mengakibatkan kematian. Kalau pengeluaran janin
sesudah 24 minggu disebut pembunuhan bayi (infanticide). Pengeluaran
janin sebelum 24 minggu disebut aborsi karena menurut perhitungan medis hasil
konsepsi dibawah 24 minggu belum masuk dalam hitungan sebagai bayi atau
manusia. Sedangkan sesudah 24 minggu disebut pembunuhan karena sudah masuk
dalam kategori bayi atau manusia.
2.1.3 Secara Moral (Katolik) dan Hukum
Dari segi moral dan hukum aborsi adalah pengeluaran janin
sejak adanya konsepsi pertama (sejak pertemuan sel sperma dengan sel telur)
sampai dengan kelahirannya dan mengakibatkan kematian. Gereja dalam memandang
hasil konsepsi tetap tegas bahwa sejak pertemuan sel sperma dan sel telur di
situ sudah ada seorang manusia baru.
2.2 Faktor yang
Menyebakan terjdinya Aborsi
Aborsi yang dilakukan biasanya karena suatu
alasan tertentu yang kadang mendesak dan harus dilakukan. Tetapi ada juga yang
melakukan aborsi karena faktor-faktor yang tidak masuk akal. Di bawah ini
diketengahkan faktor-faktor penyebab seorang ibu melakukan aborsi.
2.2.1
Ekonomi.
Faktor ekonomi terkadang memicu terjadinya aborsi.
Kesejahteraan anak dan pendidikan yang layak menimbulkan pikiran lebih baik ia
tidak lahir daripada lahir dan menderita seumur hidup.[6] Pikiran di atas tidak
dibenarkan oleh Gereja, karena aborsi secara sengaja merupakan penghancuran
manusia yang tak bersalah dan tindakan semena-mena.
2.2.2 Banyaknya Anak
Banyaknya anak juga menjadi pemicu terjadinya aborsi. Aborsi
dilakukan karena kurangnya ekonomi atau tidak mampu mendidiknya nanti. Melihat
masalah ini, Gereja dengan berpedoman pada Kitab Suci mengatakan bahwa
kehidupan perkawinan adalah sesuatu yang suci karena daya cipta Allah langsung
berkarya di dalamnya. Dengan demikian, mengadakan kehidupan baru adalah
perbuatan yang kudus. Mencampuri bidang itu apalagi merintanginya adalah
melawan kekudusan tersebut. Mengenai jumlah anak haruslah ditentukan bersama
oleh suami dan istri berdasarkan suara hatinya. Tetapi suara hati harus tetap
berpedoman pada kehendak Allah yang disampaikan oleh kewenangan Gereja.
Suami-istri melukiskan persatuan Kristus dengan Gereja-Nya yang penuh cinta
kasih dengan membuahkan kehidupan baru.
2.2.3 Paksaan
Aborsi selain dilakukan oleh ibu sering kali oleh orang lain.
Yang pertama bersalah ialah ayahnya, jika secara eksplisit mendesak istrinya
untuk melakukan aborsi. Tidak hanya ayahnya tetapi terkadang dari lingkungan
keluarga atau lebih luas lagi dari teman-temannya. Paksaan-paksaan tersebut
terkadang membuat seorang ibu tertekan sehingga terpaksa menyetujui aborsi.
Atau seorang ibu ditekan secara langsung sehingga mau tidak mau ia harus
melakukan aborsi. Di sini tanggung jawab moral terletak pada mereka yang
langsung atau tidak langsung memaksanya untuk melakukan aborsi.
2.2.4 Keselamatan Ibu
Kasus yang paling dramatis ialah terjadinya konflik frontal
antara nyawa ibu dan bayinya. Apabila secara objektif dalam perhitungan medis
menunjukkan bahwa kalau melanjutkan kehamilan bisa mematikan baik ibu maupun
bayinya. Menghadapi kasus seperti ini Gereja melalui para moralis Katolik
umumnya menyetujui kasus tersebut dengan prinsip satu di antara mereka harus
diselamatkan. Tetapi di sini bukanlah masalah lebih memilih ibunya daripada
bayinya, atau lebih memilih bayinya daripada ibunya melainkan sebuah pilihan di
antara hidup yang dapat diselamatkan dan hidup yang tidak dapat diselamatkan.
2.2.5
Kesehatan Ibu (Aborsi Terapeutik)
Aborsi jenis ini dilakukan untuk mengobati penyakit ibunya.
Misalnya, ibunya mengandung tetapi ia mengidap penyakit jantung. Kalau
kehamilannya diteruskan sampai dengan kelahirannya akan sangat berbahaya bagi ibunya.
Maka, keputusan yang diambil ialah aborsi. Memang, sering dikatakan bahwa
aborsi jenis ini adalah terapeutik tetapi sebenarnya tidak tepat istilah itu,
karena tidak dibuat dalam rangka penyembuhan penyakit. Dengan kata lain, aborsi
dilakukan tetapi penyakit jantungnya tidak tersembuhkan.
2.3 Macaam-Macaam
Aborsi
Ada bermacam-macam aborsi yang perlu dilihat
karena ada aborsi yang masuk dalam kategori kasus khusus di mana aborsi yang
dilakukan bukan atas kehendak sendiri melainkan demi mengatasi suatu masalah.
2.3.1
Aborsi yang Disengaja (Procured Aborsion)
Aborsi yang disengaja adalah pembunuhan yang diarahkan
langsung pada janin yakni antara saat pembuahan sampai kelahirannya dengan cara
apapun. Prosesnya dilakukan dengan sengaja. Aborsi dengan cara ini dilarang
keras oleh Gereja karena tindakan yang semena-mena terhadap sesama yang lemah
tak berdaya. Proses aborsi jenis ini biasanya dilakukan dengan cara minum
obat-obatan medis atau dukun yang ahli dalam hal itu.
2.3.2
Aborsi Terapeutik
Aborsi terapeutik adalah pembunuhan yang dilakukan demi
menyelamatkan nyawa atau kesehatan seorang wanita hamil. Aborsi terapeutik
juga, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan. Aborsi dengan cara ini dalam
Gereja Katolik dimasukkan dalam kategori kasus khusus, walaupun di sana-sini
masih ada pro-kontra. Aborsi terapeutik dibagi dalam dua cara:
Aborsi terapeutik langsung adalah pembunuhan yang tindakan
medisnya ditujukan langsung untuk membunuh janin tersebut. Aborsi terapeutik
tidak langsung adalah pembunuhan yang tindakan medisnya tidak ditujukan
langsung pada janin tetapi pada bagian lain. Misalnya, pengangkatan rahim.
Karena rahim diangkat maka otomatis janin yang berada dalam rahim akan mati.
2.3.3
Aborsi Eugenik
Aborsi eugenik adalah pembunuhan yang dilakukan terhadap
janin yang cacat atau jenis kelamin janinnya tidak sesuai dengan apa yang
diharapkan. Aborsi jenis ini pun masuk dalam kategori kasus khusus. Tetapi
kalau aborsi karena bayi tidak sesuai dengan keinginan ditolak oleh Gereja.
Gereja hanya menerima kalau bayi dalam kandungan cacat tetapi dengan catatan
perhitungan medis menunjukkan masalah itu.
2.3.4
Keguguran (Miscariage)
Keguguran adalah aborsi yang terjadi secara alami (terjadi
tanpa campur tangan manusia). Aborsi ini tidak bertentangan dengan ajaran
Gereja karena terjadinya secara alami tanpa campur tangan manusia. Manusia
hanya menerimanya dengan pasrah.
2.4 Pandangan Greja
Katolik Mengenai Aborsi
Berdasarkan alasan dari berbagai dokumen dan
ajaran para pemimpin tertinggi Gereja serta Kitab Suci sebagai dasar utama
kehidupan umat Kristiani, Gereja dengan tegas menolak aborsi. Karena
berdasarkan sumber di atas manusia adalah hasil ciptaan Allah menurut Gambar
dan rupa-Nya. Maka, manusia sejak awal adalah kudus.
2.4.1
Kitab Suci
Kitab Suci perjanjian Lama dengan keras melarang orang
melakukan pembunuhan “Jangan
membunuh” (Kel. 20:13;
Ul. 5:17). Ini berarti kehidupan sangat dihormati dan perlu dijaga agar tidak
mengalami kematian baik secara
alami maupun campur tangan pihak lain. Dalam Kitab Suci Perjanjian Lama tidak
disebutkan secara langsung kata “aborsi”. Kita hanya melihat teks-teks Kitab
suci yang sering digunakan sebagai dasar argumen bila berbicara soal aborsi.
Semua orang setuju bahwa membunuh itu tidak baik dan tidak
boleh. Tetapi persoalan yang muncul ialah bagaimana dengan aborsi? Gereja
Katolik melihat bahwa aborsi adalah perbuatan terkutuk, sebab janin adalah
manusia. Aborsi selalu digolongkan sebagai suatu aksi yang terkutuk sehingga
pembunuhannya masuk klasifikasi pembunuhan manusia. Apalagi pembunuhan itu
dilakukan secara sengaja dengan berbagai motif misalnya ekonomi, dll.
Jadi, pembunuhan janin adalah pembunuhan manusia yang adalah
Gambar Allah sendiri. Dalam rahim ibu Allah berdiam. Ini sesuai dengan apa yang
tertulis dalam Kitab Suci, “Sebab
Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri” (Kej. 9:6b). Maka,
barang siapa melakukan tindakan yang merugikan orang lain terutama aborsi
adalah melawan hukum Allah dan dari padanya akan dituntut nyawa juga. Hidup
manusia itu keramat dan tidak dapat diganggu gugat. Hanya Dia yang boleh
mengambil.
Dalam kitab Suci Perjanjian Baru sebagai dasar kehidupan umat
Kristiani atau disebut Injil Kehidupan merupakan inti amanat Yesus. Kelahiran
Yesus merupakan kabar gembira. Kabar gembira ini adalah dasar untuk pemenuhan
kegembiraan pada tiap anak yang lahir di dunia.
Perjanjian baru pun tidak berbicara secara langsung mengenai
aborsi. Larangan melakukan aborsi adalah konsekuensi langsung dari permenungan
akan harkat dan martabat manusia yang selalu diperjuangkan Yesus dalam
ajaran-Nya dan yang telah diwartakan oleh para murid-Nya. Dapat kita lihat
dalam Kitab Suci bahwa kehamilan tidak pernah menjadi sebuah masalah atau
beban. Ini terlihat pada Injil Lukas 1: 46 “Jiwaku memuliakan Tuhan”. Anak selalu
dimengerti sebagai anugerah dari pencipta kehidupan yakni Allah sendiri. Ketika
mulai ada kehidupan dalam rahim ibu, di sanalah terletak karya penciptaan
Allah. Maka, keluarga selalu bahagia atas kehamilan dan kelahiran anak. Manusia
mempunyai keistimewaan karena berpartisipasi dalam karya penciptaan Allah dalam
prokreasi yakni, melangsungkan kehamilan dan kelahiran anak. Manusia adalah
“pembantu” Allah dalam menciptakan manusia baru. Maka, penghentian paksa atas
kehamilan (aborsi) bukan hanya berarti berbuat kekejaman terhadap sesama
ciptaan tetapi juga merusak karya ciptaan Allah seperti dikatakan oleh rasul
Paulus dalam suratnya kepada jemaat di Korintus: “Yang
daripadanya berasal segala sesuatu dan yang untuk Dia kita hidup” (1Kor. 8:6).
Membunuh anak adalah perbuatan yang melanggar perintah Allah
karena bayi adalah manusia lemah tak berdaya. Ia tidak mampu membela diri.
Allah selalu berpihak pada orang lemah dan tertindas. Maka, Ia tidak
menghendaki kematiannya “Bulu
yang patah terkulai tidak akan diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya
tidak akan dipadamkan-Nya”(Mat. 12:20). Keberpihakan Allah pada orang
lemah juga menjadi sikap Yesus yang bisa kita temukan dalam perikop Kitab Suci, “Barang siapa
menyesatkan salah satu dari anak kecil yang percaya ini, lebih baik baginya
jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia dibuang ke dalam laut” (Mrk. 9:42).
Mengenai penyesatan terhadap anak kecil, Yesus memberi
hukuman yang sangat berat dan Dia tidak membicarakan hal yang sama bagi yang
menyesatkan orang dewasa. Mengapa demikian? Karena orang dewasa mempunyai
kemampuan untuk membela diri. Oleh karena itu, membunuhan orang yang paling
lemah adalah berlawanan dengan sikap dan kehendak Allah yang ingin melindungi
orang yang lemah tak berdaya.
Warta Injil diterima oleh Gereja penuh kasih dan harus
diwartakan dengan kesetiaan penuh keberanian sebagai warta kebaikan kepada umat
manusia pada tiap zaman dan pada tiap kebudayaan. Warta itu adalah amanat dari
Yesus bahwa manusia mempunyai nilai pribadi yang tiada bandingnya. Hidup manusia itu
keramat karena sejak awal mulanya melibatkan ”tindakan kreativitas Allah” dan
untuk selamanya tetap ada dalam naungan Sang Pencipta, satu-satunya tujuannya.
Hanya Dialah awal dan akhir tujuan hidup.
2.4.2
Dokumen Konsili Vatikan II: Gaudium
Et Spes
Dalam Gaudium
Et spes ditegaskan
bahwa dalam situasi apapun aborsi adalah kejahatan yang mengerikan. Apalagi
pembunuhan bermotif banyaknya anak, ekonomi dan ketidakharmonisan keluarga.
Pembunuhan anak melanggar hukum ilahi. Sebab Allah, Tuhan kehidupan telah
mempercayakan kepada manusia tugas luhur memelihara kehidupan. Dengan demikian
suami istri harus hormat terhadap kehidupan manusia melampaui hal-hal yang pada
derajat-derajat kehidupan yang lebih rendah. Maka, sejak pembuahan kehidupan
harus dilindungi dengan perawatan yang baik karena anak adalah ciptaan Allah
menurut gambar-Nya.
2.4.3
Kitab Hukum Kanonik 1983
“Barang siapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil,
terkena ekskomunikasiyang bersifat otomatis” (Kan. 1398). Artinya,
hukuman otomatis menimpa siapa saja yang bersalah karena aborsi. Ekskomunikasi
juga kena pada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Dengan sanksi
ini Gereja mau menjelaskan bahwa aborsi adalah salah satu dari kejahatan yang terberat
dan paling berbahaya. Sedangkan ekskomunikasi bertujuan menyadarkan orang agar
mengerti betapa berat dosa tertentu dan dengan demikian mendukung penyesalan
dan tobat yang sesuai.
Pandangan kitab hukum kanonik tentang aborsi juga tetap
berdasar pada Kitab Suci, walaupun Kitab Suci tidak secara eksplisit berbicara
tentang aborsi dan tidak mematok larangan langsung dan spesifik. Kitab Suci
berangkat dari perintah Allah, “Jangan
membunuh” sebab manusia
sejak dari rahim ibunya milik Allah (bdk. Yer 1:5). Manusia sejak awalnya
adalah sakral. Kitab hukum kanonik melihat bahwa perintah ini merupakan
perintah Allah, “Jangan membunuh”, diterapkan pada kehidupan yang belum lahir
(janin). Maka, perbuatan aborsi akan terkena sanksi yuridis, ekskomunikasi yang
bersifat otomatis.
2.4.4 Kongregasi
Ajaran Iman: Pernyataan
tentang Aborsi.
Masalah aborsi hampir di mana-mana menjadi bahan diskusi
alot. Melihat masalah ini kongregasi suci ajaran iman terdorong untuk
mengeluarkan pernyataan tentang aborsi. Kongregasi ini menyadari bahwa tugas
Gereja adalah melindungi manusia terhadap segala aspek yang dapat merusak atau
melecehkannya dan memajukan iman dan moral di seluruh Gereja. Maka, mengenai
masalah aborsi Gereja tidak tinggal diam.
Kongregasi ajaran iman dalam berbicara mengenai aborsi
merujuk pada Kitab Suci. “Allah
tidak menciptakan kematian dan tidak bergembira atas kebinasaan apa yang hidup” (Keb. 1: 13). “Allah
bukanlah Allah orang mati, melainkan Allah orang hidup” (Mat. 22:32). Perikop
di atas menjelaskan bahwa Allah telah menciptakan manusia dan yang
dikehendaki-Nya adalah kehidupan. Ia menciptakan manusia menurut gambar-Nya
agar manusia menjadi mahkota dunia. Maka, aborsi adalah melawan kehendak Allah.
Hormat terhadap hidup manusia adalah suatu kewajiban karena
manusia bebas. Ia bebas menentukan nasibnya dan berkuasa atas dirinya. Manusia
diciptakan oleh Allah dan dalam Allah ia menemukan pemenuhannya. Ketika manusia
dinyatakan sebagai persona, ia sudah bebas. Ia sudah menjadi orang lain bagi
ibu dan ayahnya.
2.4.5
Ensiklik
Para pemimpin Gereja tidak berdiam diri melihat kasus aborsi
yang dilakukan oleh keluarga-keluarga kristiani. Mereka sebagai pemimpin
tertinggi Gereja dan pengajar ajaran moral yang benar sangat prihatin atas
masalah aborsi. Aborsi menjadi masalah yang cukup serius yang harus dibahas
tuntas karena aborsi menyangkut pembunuhan dan ini melawan ajaran Gereja yang
tertuang dalam Kitab Suci..
1.
Paus Pius XI: Casti Connubi
Dalam ensikliknya yang promulgasikan pada tanggal 31 Desember
1930, beliau menuliskan bahwa keluarga-keluarga katolik yang menolak keturunan
dengan berbagai alasan sebenarnya hanya ingin mencari kesenangan sendiri. Pada
dasarnya perkawinan menurut kodratnya terarah pada kelahiran anak. Maka
tindakan membunuh anak adalah suatu perbuatan yang jahat dan suatu kesalahan
berat. Beliau menjelaskan bahwa tindakan aborsi adalah perbuatan melawan kodrat
dengan mengutip Kitab Suci (Kej. 38: 8-10). Perikop di atas menjelaskan bahwa
Tuhan membunuh orang yang tidak ingin mempunyai keturunan.
Ia juga menegaskan bahwa Gereja mengutuk semua bentuk aborsi
langsung, juga yang disebut aborsi langsung dengan medis dan terapeutik. Ia
berbicara mengenai aborsi dalam konteks keluarga. Ia mengatakan bahwa Aborsi
adalah kejahatan yang sangat berat karena dialamatkan kepada hidup anak yang
masih ada di dalam kandungan.
2.
Paus Paulus VI: Humanae vitae
Dalam ensikliknya yang promulgasikan pada tanggal 25 Juli
1968 beliau menghimbau keluarga-keluarga agar tetap menghormati hasil prokreasi
seturut kehendak Allah. Penghentikan proses generatif, terutama pengguguran
yang disengaja harus ditolak. Aborsi tidak boleh dipergunakan sebagai alat
untuk mengkontrol kelahiran. Tugas melanjutkan keturunan merupakan tugas yang
paling berat namun juga merupakan sumber kegembiraan besar seperti yang dialami
oleh Elisabet yang di sebut mandul. Ia bersyukur dan memuji Tuhan ketika
mengetahui bahwa ia hamil pada masa tuanya. Kegembiraan ini tentunya ada karena
ada kerinduan sebelumya.
3.
Paus Yohanes
Paulus II: Evangelium Vitae
Dalam ensikliknya yang promulgasikan pada tanggal 25 Maret
1995, ia menjelaskan bahwa perbuatan yang paling jahat adalah aborsi karena
melanggar kehidupan. Ia menjelaskan bahwa segala kejahatan yang dapat
dilaksanakan manusia melawan kehidupan terutama aborsi. Tetapi dewasa ini
banyak orang mulai meredupkan penilaian beratnya kejahatan itu. Kesadaran moral
mulai menipis sehingga banyak orang tidak mampu membedakan antara baik dan
buruk. Hak asasi atas manusiapun mulai dipertaruhkan. Mengingat keadaan yang
serius ini maka, diperlukan keberanian untuk menetapkan kebenaran sehingga
keluarga-keluarga Katolik tidak jatuh pada sikap kompromis dengan memakai
sebutan sebenarnya.
Menangani masalah ini Paus mengutip teguran Nabi Yesaya: “Celakalah
mereka yang menyebutkan kejahatan itu baik dan kebaikan itu jahat, yang
mengubah kegelapan menjadi terang dan terang menjadi kegelapan” (Yes. 5:20).
Ia menegaskan bahwa aborsi pada dasarnya adalah pematian
manusia dalam tahap awal hidupnya antara saat pembuahan sampai kelahiran. Pematian
dengan cara ini mendapat hukuman yang berat dan perbuatan tidak adil karena
yang dibunuh di sini adalah pribadi yag lemah, tak dapat membela diri. Maka,
aborsi adalah pembunuhan yang amat durhaka. Walau demikian, masih ada
kasus-kasus khusus yang diperhatikan oleh Gereja. Misalnya, Aborsi demi
keselamatan seorang ibu. Untuk kasus-kasus khusus akan dibahas dalam poin
berikutnya.
Ia juga menjelaskan masalah kapan mulai ada kehidupan karena
ada beberapa pihak mencoba membenarkan aborsi dengan mengatakan bahwa hasil
pembuahan, sekurang-kurangnya sampai hari tertentu belum dipandang sebagai
pribadi. Mengenai masa, ia menegaskan bahwa sesungguhnya dengan pembuahan sel
telur mulailah suatu kehidupan baru, yang bukan hidup ayah dan bukan hidup ibu,
melainkan makhluk baru yang mempunyai kebebasan untuk tumbuh sendiri dengan
sifat-sifat khas tertentu. Oleh karena itu, sejak saat adanya harus diberi
penghormatan mutlak dan diakui. Ia sudah mempunyai hak asasi manusia dalam
keseluruhan dan kesatuan jasmani dan kejiwaannya. Dengan demikian hak atas
hidup adalah mutlak tanpa diganggu
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Aborsi berasal dari
bahasa Latin “Aborsio” yang
berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum waktunya sehingga janin meninggal.
2. Faktor-faktor
penyebab seorang ibu melakukan aborsi yaitu, ekonomi, Banyaknya Anak, Paksaan, Keselamatan Ibu, Kesehatan Ibu (Aborsi
Terapeutik)
3. Macaam-Macaam
Aborsi yaitu, Aborsi yang Disengaja
(Procured Aborsion), Aborsi Terapeutik, Aborsi Eugenik, Keguguran (Miscariage)
4. Berdasarkan alasan dari berbagai dokumen dan ajaran para pemimpin tertinggi Gereja serta Kitab Suci sebagai dasar utama kehidupan umat Kristiani, Gereja dengan tegas menolak aborsi. Karena berdasarkan sumber di atas manusia adalah hasil ciptaan Allah menurut Gambar dan rupa-Nya. Maka, manusia sejak awal adalah kudus.
4. Berdasarkan alasan dari berbagai dokumen dan ajaran para pemimpin tertinggi Gereja serta Kitab Suci sebagai dasar utama kehidupan umat Kristiani, Gereja dengan tegas menolak aborsi. Karena berdasarkan sumber di atas manusia adalah hasil ciptaan Allah menurut Gambar dan rupa-Nya. Maka, manusia sejak awal adalah kudus.
3.2
Saran
Sebelum
beranjak untuk melakukan tindakan aborsi, alangkah lebih baiknya kita untuk
memikirkan dampak dan akibat yang akan terjadi nanti. Aborsi juga dilarang oleh
ajaran greja katolik, jika kita tetap melakukan tindakan terlarang tersebut,
sama halnya kita akan melanggar ajaran yg telah diajarkan oleh syariat agama
kita, dan tentunya Allah pasti akan tidak menyukai tindakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar