BAB
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah
yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai
kehendak dan menentukan sendiri kapan seseorang
ingin hamil. Bila ia memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah
menikah, ia bisa ber-KB. Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah
diperoleh.
KB termasuk masalah yang kontroversional
sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga
kini di kalangan umat islam masih ada dua kubu
antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB.
Agama katolik memperbolehkan KB,
diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program
KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program
Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai
pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi
segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak
memiliki anak.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah yang
dimaksud dengan Keluarga Berencana(KB)?
1.2.2
Apakah tujuan dari
Keluarga Berencana(KB)?
1.2.3
Bagaimanakah
pandangan greja katolik mengenai Keluarga Berencana(KB)?
1.2.4
Bagaimanakah KB
yang dianjurkan oleh greja kaatolik?
1.2.5
Bagaimanakah KB
yang tidak diperbolehkan oleh greja katolik?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk mengetahui
yang dimaksud dengan Keluarga Berencana(KB)?
1.3.2
Untuk mengetahui
tujuan dari Keluarga Berencana(KB)?
1.3.3
Untuk mengetahui
pandangan greja katolik mengenai Keluarga Berencana(KB)?
1.3.4
Untuk mengetahui KB
yang dianjurkan oleh greja kaatolik?
1.3.5
Untuk mengetahui KB
yang tidak diperbolehkan oleh greja katolik?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Keluarga Berencana(KB)
2.1.1 Pengertian Keluarga Berencana
1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997), KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera
dengan membatasi kelahiran.
2.
Menurut World Health
Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan
yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak
diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur
interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan
dengan umur suami istri serta menentukan
jumlah anak dalam keluarga.
3.
Undang-Undang no 10
tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat
melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah
suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai
kontrasepsi.
2.2 Tujuan dari Keluarga Berencana(KB)
2.2.1
Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak
dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang
menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.2.2
Tujuan Khusus
1. Meningkatkan
jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
2. Menurunnya
jumlah angka kelahiran bayi.
3. Meningkatnya
kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
2.3 Pandangan
Greja Katolik Mengenai Keluarga Berencana(KB)
Gereja Katolik memandang program KB
dapat diterima. Namun, cara melaksanakannya harus diserahkan sepenuhnya kepada
tanggung jawab suami-istri, dengan mengindahkan kesejahteraan keluarga.
Geraja Katolik menyatakan bahwa KB
pertama-tama harus dipahami sebagai sikap tanggung jawab. Soal metode, termasuk
cara pelaksanaan tanggung jawab itu, umat Katolik harus senantiasa bersikap dan
berperilaku penuh tanggung jawab. Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu
memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama
dan social budaya yang berlaku dalam masyarakat.”
Pandangan Gereja Katolik tentang KB itu
disampaikan Romo Jeremias Balapito Duan MSF, sekretaris eksekutif Komisi
Keluarga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dalam buku berjudul “Membagun Keluarga
Sejahtera dan Bertanggung Jawab Berdasarkan Perspektif Agama Katolik”. Buku ini
diterbitkan Komisi Keluarga KWI bersama BKKBN dan UNFPA (Dana Kependudukan
Dunia).
2.4 KB yang
Dianjurkan oleh Greja Katolik
Gereja Katolik menganjurkan umat
melaksanakan program KB dengan cara pantang berkala (tidak melakukan
persetubuhan saat masa subur). “Para uskup Indonesia mendukung ajaran Paus
dengan memberi anjuran hendaknya metode alamiah (KB Alamiah-pantang berkala)
beserta segala perbaikannya lebih diperkenalkan dan dianjurkan,” ujar Romo
Jeremias mengutip pedoman Pastoral keluarga tahun 1975 No.26.
1.
Metode
Azl (Senggama Terputus)
Motivasi
: mengatur jarak kelahiran
Unsur
Pembunuhan (ta’qil): sebagian ulama mengatakan ada unsure pembunuhan karena
penumpahan sperma terjadi di luar vagina yang tidak memungkinkan spermauntuk
hidup. Tetapi , sebagian yang lain
mengatakan tidak termasuk unsure pembunuhan.
Unsur
pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada karena tidak
mengubah system reproduksi
Efek
samping: relative tidak ada(tidak tuntasnya keluaran sperma, tapi masih di
anggap ringan)
Unsur
penjaliman terhadap salah satu pihak: ada yang mengatakan bisa mengurangi
kenikmatan istri, tetapi jika istri ridha hal itu tidak masalah
Cara
pemakaian : tidak bertentangan dengan etika Islam (dilakukan mandiri oleh
laki-laki).
Hukum Azl
nenurut ulama yang rajah (unggul) adalah boleh. Tetapi, tidak melakukan Azl
adalah jauh lebih baik. Walaupun demikian , larangan ini tidak sampai pada
derajat makruh tanzihi yang di larang (Dr. Thariq bin Muhammad Ath-Thawari, KB
Cara Islam, Solo: Aqwam Media Profetika, 2007)
2. Metode Penyusuan
Motivasi
: Melakukan perintah menyusui dalam Al-Qur’an sekaligus bisa mendapatkan
manfaat mengatur jarak kelahiran.
Unsur
pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur
pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada, Masa tidak subur
karena penyusuan sifatnya hanya sementara.
Efek
samping: Relatif aman, meskipun beberapaibu ada yang mengalami luka atau trauma
pada putting susu, mastitis (infeksi kelenjar payudara), dan sebagainya.
Unsur
penjaliman terhadap salah satu pihak: tidak ada, Justru hadirnya masa tidak
subur merupakan bonus untuk bisa
melakukan hubungan seksual secra maksimal.
Cara
pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam. Dilakukan mandiri oleh kaum
wanita.
Hukum
metode penyusuan adalah sunnah.
3. Metode
Pantang Berkala Seksual (KB Kalender, Suhu Basal Badan, dan Lender serviks)
Motivasi
: mengatur jarak kelahiran
Unsur
pembunuhan (ta’qil): tidak ada
Unsur
pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada
Efek
samping: tidak ada.
Unsur
penjaliman terhadap salah satu pihak:
Ada, jika waktu pantang berkala terlalu lama. Hal ini berdampak relative
bagi masing-masing pasangan dalam hal waktu dan dampak psikologis yang
ditimbulkan.
Cara
pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam.
Hukum
metode yang menggunakan pantang berkala seksual adalah boleh.
2.5 KB yang
Tidak diperbolehkan oleh Greja Katolik
Kontrasepsi
Dan kontravita merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Gereja Katolik.
Kontrasepsi merupakan perbuatan menghalangi pembuahan atau konsepsi yaitu
bertemunya sel telur dari isteri dengan sperma dari suami untuk membentuk zigot
suatu awal kehidupan manusia. Kontravita merupakan perbuatan menghalangi implantasi
atau tertanamnya zigot dalam dinding rahim. Hanya saja kedua istilah yang
sangat berbeda artinya itu sering hanya dipahami sebagai Kontrasepsi oleh
masyarakat awam.
Menurut
Rm Kusmaryanto SCJ , pelarangan Kontrasepsi dan kontravita memiliki derajat berbeda
sehingga perbuatan yg umumnya dianggap sebagai cara KB dapat dibagi menjadi :
1.
Perbuatan
yang dilarang yaitu penggunaan pil KB karena akan menghalangi rencana
prokreatif dari Allah . Prokreatif = reproduktif atau beranak cucu. Kejadian
1:28.
2.
Perbuatan
yang amat dilarang yaitu tubektomi dan tubektomi karena selain menghalangi
rencana prokreatif juga merusak saluran telur dan sperma yang merupakan karya
Allah tanpa indikasi membahayakan jiwa.
3.
Perbuatan
yang amat sangat dilarang yaitu penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim karena
akan menghalangi implantasi zigot sehingga sudah merupakan tindakan aborsi.
1
dan 2 merupakan tindakan kontrasepsi sedangkan 3 merupakan tindakan
kontravita. Dosa no 2 lebih berat dari
dose no 1 karena ditambah dengan perusakan organ tubuh mengingat tindakan tsb
bukan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa. Dosa no 3 paling berat karena
kontravita bisa dianggap sebagai aborsi.
Tindakan
aborsi dilarang dalam ajaran gereja karena membunuh manusia – kendati dalam
bentuk awal – yang paling lemah dan paling tidak dapat membela diri dalam
bentuk paling sederhana seperti menangis. Karena itu aborsi sering disebut
sebagai silent murder atau silent killing.
Jadi
satu-satunya pilihan bagi umat Katolik dalam merencanakan keluarga secara
bertanggung jawab adalah keluarga berencana alami atau KBA untuk menghindari
ekskomunikasi bagi umat yang melanggar hukum gereja dan Injil.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pengertian Keluarga
Berencana (KB) Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (1997), KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang
sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
2.
Tujuan dari
Keluarga Berencana(KB) yaitu Tujuan Umum dan tujuan khusus. Tujuan umum gunanya
untuk meningkatkan kesejahteraan ibu, anak
dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang
menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan
kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dan, Tujuan khususnya
untuk Meningkatkan
jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi, Menurunnya jumlah angka kelahiran
bayi dan Meningkatnya kesehatan keluarga
berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
3.
Pandangan Greja
Katolik Mengenai Keluarga Berencana(KB)dapat diterima. Namun,
cara melaksanakannya harus diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab
suami-istri, dengan mengindahkan kesejahteraan keluarga.
4.
Gereja
Katolik menganjurkan umat melaksanakan program KB dengan cara pantang berkala
(tidak melakukan persetubuhan saat masa subur). “Para uskup Indonesia mendukung
ajaran Paus dengan memberi anjuran hendaknya metode alamiah (KB Alamiah-pantang
berkala) seperti Metode
Azl (Senggama Terputus), metode penyusuan dan Metode
Pantang Berkala Seksual (KB Kalender, Suhu Basal Badan, dan Lender serviks.
5.
KB yang Tidak
diperbolehkan oleh Greja Katolik yaitu Kontrasepsi
Dan kontravita merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Gereja Katolik.
Kontrasepsi merupakan perbuatan menghalangi pembuahan atau konsepsi yaitu
bertemunya sel telur dari isteri dengan sperma dari suami untuk membentuk zigot
suatu awal kehidupan manusia. Seperti, penggunaan
pil KB, tubektomi dan tubektomi dan penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim karena akan
menghalangi implantasi zigot sehingga sudah merupakan tindakan aborsi.
3.2 Saran
1.
Jika
anda hendak melakukan KB sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu segala aspek
yang menyangkut tentang KB misalnya seperti alat
kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak, Keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup
mengapa anda harus KB, Kesehatan
ibu dan Landasan hukum agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar