Kamis, 20 Desember 2018

Keluarga Berencana

BAB

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak dan menentukan sendiri kapan seseorang  ingin hamil. Bila ia memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah menikah, ia bisa ber-KB. Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh.
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat islam masih ada dua kubu  antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB.
Agama katolik memperbolehkan KB, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak.
1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah yang dimaksud dengan Keluarga Berencana(KB)?
1.2.2        Apakah tujuan dari Keluarga Berencana(KB)?
1.2.3        Bagaimanakah pandangan greja katolik mengenai Keluarga Berencana(KB)?
1.2.4        Bagaimanakah KB yang dianjurkan oleh greja kaatolik?
1.2.5        Bagaimanakah KB yang tidak diperbolehkan oleh greja katolik?
1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Keluarga Berencana(KB)?
1.3.2        Untuk mengetahui tujuan dari Keluarga Berencana(KB)?
1.3.3        Untuk mengetahui pandangan greja katolik mengenai Keluarga Berencana(KB)?
1.3.4        Untuk mengetahui KB yang dianjurkan oleh greja kaatolik?
1.3.5        Untuk mengetahui KB yang tidak diperbolehkan oleh greja katolik?




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Keluarga Berencana(KB)
2.1.1 Pengertian Keluarga Berencana
1.        Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
2.        Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan  jumlah anak dalam keluarga.
3.        Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan  usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
2.2 Tujuan dari Keluarga Berencana(KB)
2.2.1 Tujuan Umum
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.
2.2.2 Tujuan Khusus
1.     Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
2.     Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
3.     Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
2.3 Pandangan Greja Katolik Mengenai Keluarga Berencana(KB)
Gereja Katolik memandang program KB dapat diterima. Namun, cara melaksanakannya harus diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab suami-istri, dengan mengindahkan kesejahteraan keluarga.
Geraja Katolik menyatakan bahwa KB pertama-tama harus dipahami sebagai sikap tanggung jawab. Soal metode, termasuk cara pelaksanaan tanggung jawab itu, umat Katolik harus senantiasa bersikap dan berperilaku penuh tanggung jawab. Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan social budaya yang berlaku dalam masyarakat.”
Pandangan Gereja Katolik tentang KB itu disampaikan Romo Jeremias Balapito Duan MSF, sekretaris eksekutif Komisi Keluarga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dalam buku berjudul “Membagun Keluarga Sejahtera dan Bertanggung Jawab Berdasarkan Perspektif Agama Katolik”. Buku ini diterbitkan Komisi Keluarga KWI bersama BKKBN dan UNFPA (Dana Kependudukan Dunia).
2.4 KB yang Dianjurkan oleh Greja Katolik
Gereja Katolik menganjurkan umat melaksanakan program KB dengan cara pantang berkala (tidak melakukan persetubuhan saat masa subur). “Para uskup Indonesia mendukung ajaran Paus dengan memberi anjuran hendaknya metode alamiah (KB Alamiah-pantang berkala) beserta segala perbaikannya lebih diperkenalkan dan dianjurkan,” ujar Romo Jeremias mengutip pedoman Pastoral keluarga tahun 1975 No.26.

1.      Metode Azl (Senggama Terputus)
Motivasi : mengatur jarak kelahiran
Unsur Pembunuhan (ta’qil): sebagian ulama mengatakan ada unsure pembunuhan karena penumpahan sperma terjadi di luar vagina yang tidak memungkinkan spermauntuk hidup.  Tetapi , sebagian yang lain mengatakan tidak termasuk unsure pembunuhan.
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada karena tidak mengubah system reproduksi
Efek samping: relative tidak ada(tidak tuntasnya keluaran sperma, tapi masih di anggap ringan)
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak: ada yang mengatakan bisa mengurangi kenikmatan istri, tetapi jika istri ridha hal itu tidak masalah
Cara pemakaian : tidak bertentangan dengan etika Islam (dilakukan mandiri oleh laki-laki).
Hukum  Azl nenurut ulama yang rajah (unggul) adalah boleh. Tetapi, tidak melakukan Azl adalah jauh lebih baik. Walaupun demikian , larangan ini tidak sampai pada derajat makruh tanzihi yang di larang (Dr. Thariq bin Muhammad Ath-Thawari, KB Cara Islam, Solo: Aqwam Media Profetika, 2007)
2. Metode Penyusuan
Motivasi : Melakukan perintah menyusui dalam Al-Qur’an sekaligus bisa mendapatkan manfaat mengatur jarak kelahiran.
Unsur pembunuhan  (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada, Masa tidak subur karena penyusuan sifatnya hanya sementara.
Efek samping: Relatif aman, meskipun beberapaibu ada yang mengalami luka atau trauma pada putting susu, mastitis (infeksi kelenjar payudara), dan sebagainya.
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak: tidak ada, Justru hadirnya masa tidak subur  merupakan bonus untuk bisa melakukan hubungan seksual secra maksimal.
Cara pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam. Dilakukan mandiri oleh kaum wanita.
Hukum metode penyusuan adalah sunnah.
3. Metode Pantang Berkala Seksual (KB Kalender, Suhu Basal Badan, dan Lender serviks)
Motivasi : mengatur jarak kelahiran
Unsur pembunuhan  (ta’qil): tidak ada
Unsur pembatasan (tahdid) permanen atau semi permanen: tidak ada
Efek samping: tidak ada.
Unsur penjaliman terhadap salah satu pihak:  Ada, jika waktu pantang berkala terlalu lama. Hal ini berdampak relative bagi masing-masing pasangan dalam hal waktu dan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Cara pemakaian : Tidak bertentangan dengan Islam.
Hukum metode yang menggunakan pantang berkala seksual adalah boleh.
2.5 KB yang Tidak diperbolehkan oleh Greja Katolik
Kontrasepsi Dan kontravita merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Gereja Katolik. Kontrasepsi merupakan perbuatan menghalangi pembuahan atau konsepsi yaitu bertemunya sel telur dari isteri dengan sperma dari suami untuk membentuk zigot suatu awal kehidupan manusia. Kontravita merupakan perbuatan menghalangi implantasi atau tertanamnya zigot dalam dinding rahim. Hanya saja kedua istilah yang sangat berbeda artinya itu sering hanya dipahami sebagai Kontrasepsi oleh masyarakat awam.
Menurut Rm Kusmaryanto SCJ , pelarangan Kontrasepsi dan kontravita memiliki derajat berbeda sehingga perbuatan yg umumnya dianggap sebagai cara KB dapat dibagi menjadi :
1.      Perbuatan yang dilarang yaitu penggunaan pil KB karena akan menghalangi rencana prokreatif dari Allah . Prokreatif = reproduktif atau beranak cucu. Kejadian 1:28.
2.      Perbuatan yang amat dilarang yaitu tubektomi dan tubektomi karena selain menghalangi rencana prokreatif juga merusak saluran telur dan sperma yang merupakan karya Allah tanpa indikasi membahayakan jiwa.
3.      Perbuatan yang amat sangat dilarang yaitu penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim karena akan menghalangi implantasi zigot sehingga sudah merupakan tindakan aborsi.
1 dan 2 merupakan tindakan kontrasepsi sedangkan 3 merupakan tindakan kontravita.  Dosa no 2 lebih berat dari dose no 1 karena ditambah dengan perusakan organ tubuh mengingat tindakan tsb bukan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa. Dosa no 3 paling berat karena kontravita bisa dianggap sebagai aborsi.
Tindakan aborsi dilarang dalam ajaran gereja karena membunuh manusia – kendati dalam bentuk awal – yang paling lemah dan paling tidak dapat membela diri dalam bentuk paling sederhana seperti menangis. Karena itu aborsi sering disebut sebagai silent murder atau silent killing.
Jadi satu-satunya pilihan bagi umat Katolik dalam merencanakan keluarga secara bertanggung jawab adalah keluarga berencana alami atau KBA untuk menghindari ekskomunikasi bagi umat yang melanggar hukum gereja dan Injil.




BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
1.         Pengertian Keluarga Berencana (KB) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
2.         Tujuan dari Keluarga Berencana(KB) yaitu Tujuan Umum dan tujuan khusus. Tujuan umum gunanya untuk meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk. Dan, Tujuan khususnya untuk Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi, Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi dan Meningkatnya kesehatan keluarga berencana dengan cara penjarangan kelahiran.
3.         Pandangan Greja Katolik Mengenai Keluarga Berencana(KB)dapat diterima. Namun, cara melaksanakannya harus diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab suami-istri, dengan mengindahkan kesejahteraan keluarga.
4.         Gereja Katolik menganjurkan umat melaksanakan program KB dengan cara pantang berkala (tidak melakukan persetubuhan saat masa subur). “Para uskup Indonesia mendukung ajaran Paus dengan memberi anjuran hendaknya metode alamiah (KB Alamiah-pantang berkala) seperti Metode Azl (Senggama Terputus), metode penyusuan dan Metode Pantang Berkala Seksual (KB Kalender, Suhu Basal Badan, dan Lender serviks.
5.         KB yang Tidak diperbolehkan oleh Greja Katolik yaitu Kontrasepsi Dan kontravita merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran Gereja Katolik. Kontrasepsi merupakan perbuatan menghalangi pembuahan atau konsepsi yaitu bertemunya sel telur dari isteri dengan sperma dari suami untuk membentuk zigot suatu awal kehidupan manusia. Seperti, penggunaan pil KB, tubektomi dan tubektomi dan penggunaan alat kontrasepsi dalam rahim karena akan menghalangi implantasi zigot sehingga sudah merupakan tindakan aborsi.
3.2  Saran
1.         Jika anda hendak melakukan KB sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut tentang KB misalnya seperti alat kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak, Keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa anda harus KB, Kesehatan ibu dan Landasan hukum agama




Tidak ada komentar:

Posting Komentar